Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang mencakup semua bagian dan bangunan pelengkapnya, baik di permukaan tanah, di atas tanah, di bawah tanah, di atas air, maupun di bawah air, kecuali untuk jalan kereta api, lori, dan kabel. Jalan raya berfungsi untuk menunjang mobilitas manusia serta kepentingan ekonomi dan non-ekonomi, sehingga perlu…