Jalan adalah prasarana darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian jalan, bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006). Jalan berfungsi sebagai penghubung antara daerah satu de…