Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal sebagai pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pegawai tetap namun belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui perhitungan, pen…