Pada penyaluran daya listrik baik transmisi maupun distribusi pasti akan terjadi penyusutan tegangan. Hanya saja besarnya susut tegangan yang terjadi agar pihak konsumen maupun PT. PLN tidak mengalami kerugian yang terlalu besar maka susut tegangan hanya diijinkan karang dari 5% atas dasar SPLN 72-19:1987. Besarnya susut tegangan pada jaringan dipengaruhi oleh resistansi dan reaktansi jaringan …