Pajak Penghasilan pasal 23 yaitu Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atas penyelenggaraan kegiatan lain yang selain dipotong oleh PPh pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, peny…