TA DIGITAL
Penerapan Manajemen Risiko Kredit Pada PT. Bank Permata Cabang Semarang
Penerapan manajemen risiko Bank Umum berlaku sejak 1 Januari 2004, semua bank nasional, daerah, koperasi, dan cabang bank asing di Indonesia harus mengimplementasikan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Semakin kompleksnya kegiatan usia dalam dunia perbankan dan mismanagement yang pernah terjadi saat krisis 1997 adalah salah satu alasan perlunya penerapan manajemen risiko. Risiko menurut Bank Indonesia adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bank. Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari usaha Bank. Risiko yang wajib diterapkan Bank Umum adalah risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan. Risiko kredit adalah risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien membayar kewajibanya atau risiko dimana debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Penerapan manajemen risiko kredit sangat diperlukan untuk Bank terutama yang melakukan kegiatan penyaluran kredit yang dilakukan PT. Bank Permata Cabang Semarang.
Metode yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara kepada bagian manajemen risiko. Metode pengukuran risiko kredit yang digunakan adalah metode Traditional Credits Analysis dan Credit Scoring System Selain itu penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui studi pustaka.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu manajemen risiko kredit telah ditetapkan PT. Bank Permata Cabang Semarang.. Adapun cara yang digunakan oleh PT. Bank Permata Cabang Semarang dalam memperkecil risiko yang mungkin terjadi lewat penyaluran kreditnya adalah dengan cara memperhatikan betul sasaran pengguna kredit Griya Bisnis dan memperhatikan proses persetujuannya, sehingga PT. Bank Permata Cabang Semarang tidak salah dalam menyalurkan dananya kepada debitur.
No other version available