TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2009 pada PT Wijaya Karya Beton
Tugas Akhir ini bertujuan untuk membandingkan antara teori dalam Undang- undang Perpajakan dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Wijaya Karya Beton, karena sering terjadi perbedaan antara teori dengan praktek yang sesungguhnya dilapangan.
Dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan beberapa metode penelitian yaitu metode pengumpulan data yang meliputi metode observasi, metode wawancara, dan studi pustaka, sedangkan metode penulisan yang digunakan adalah metode diskripsi dan metode eksposisi.
PT. Wijaya Karya Beton telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 secara teratur pada tiap bulannya. Berdasarkan penghitungan menurut peraturan perpajakan dengan perhitungan PT. Wijaya Karya Beton maka dapat disimpulkan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2009 menurut PT. Wijaya Karya Beton sebesar Rp 174.738.668 dan menurut peraturan pajak penghasilan sebesar Rp 174.729.379 sehingga terjadi selisih sebesar Rp 9.288.
No other version available