TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada Primkopti Harum Kabupaten Kendal Tahun 2021
Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada Primkopti Harum Kabupaten Kendal Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan bagian keuangan untuk mengetahui informasi Pajak Penghasilan Badan dari Primkopti Harum Kabupaten Kendal dan dokumentasi untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Teknik penulisan yang digunakan adalah teknik deSKRIPSI DIGITAL untuk menjelaskan gambaran umum Primkopti Harum Kabupaten Kendal dan teknik eksposisi untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan badan. Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021 menurut Primkopti Harum Kabupaten Kendal sebesar Rp 60.477.231, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 72.073.980 sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp 11.596.749. Perbedaan dikarenakan perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan oleh Primkopti Harum Kabupaten Kendal Tahun 2021 belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan.
No other version available