TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang Tahun 2021
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan dari rumusan masalah tersebut tugas akhir ini memiliki tujuan yaitu untuk mengevaluasi kesesuaian perlakuan aset tetap yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Data yang digunakan antara lain data kualitatif, data kuantitatif, data primer, data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi pustaka. Penulisan tugas akhir menggunakan metode deSKRIPSI DIGITAL dan eksposisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang dalam mengelola aset tetap telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Setelah dilakukan perhitungan ternyata terdapat perbedaan dalam mengklasifikasikan masa manfaat aset tetap antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
No other version available