TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Aset tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau kepentingan umum. Dalam perlakuannya, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah belum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Tujuan Tugas Akhir ini untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Sosial Provinsi Jawa tengah berupa, pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset tetap pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tahun 2021. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan metode studi pustaka. Metode penulisan menggunakan metode deSKRIPSI DIGITAL dan eksposisi. Metode deSKRIPSI DIGITAL berupa gambaran umum mengenai sejarah, visi misi, struktur organisasi, serta tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Metode eksposisi digunakan untuk memberi penjelasan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Hasil dari pembahasan Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa pengakuan aset tetap dilakukan setelah aset tetap diterima, pengukuran aset tetap berdasarkan harga perolehan, dan penyajian aset tetap disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Neraca.
No other version available