TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Tahun 2021
Aset tetap merupakan salah satu unsur yang ada dalam laporan keuangan yang memiliki peran sangat penting dalam menunjang aktifitas instansi pemerintah. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap juga untuk mengevaluasi kesesuaian perlakuan aset tetap yang dilakukan Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Data yang digunakan antara lain data kualitatif, data kuantitatif, data primer, dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi pustaka. Penulisan tugas akhir menggunakan metode deSKRIPSI DIGITAL dan eksposisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan dalam mengelola aset tetap telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, namun dalam penerapannya terdapat perbedaan dalam mengklasifikasikan masa manfaat aset tetap antara Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Kata kunci : Aset Tetap, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Perlakuan.
No other version available