TA DIGITAL
Perhitungan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Metodologi pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan dalam penulisannya menggunakan bentuk penulisan deSKRIPSI DIGITAL dan eksposisi. Berdasarkan perhitungan yang telah diolah kembali, ditemukan perbedaan pada perhitungan PPh Pasal 23 yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah dengan perhitungan menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK Nomor 231/PMK.03/2019. Perbedaan perhitungan terjadi karena adanya kesalahan penentuan dasar pengenaan pajak, kesalahan tarif pajak terhadap rekanan dengan NPWP dan rekanan tanpa NPWP, lalai tidak memotong pajak, kesalahan pengelompokan jenis pajak, dan kesalahan pencatatan jumlah yang dipotong.
No other version available