TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, oleh karena harga perolehan aset tetap yang tinggi, maka dibutuhkan perlakuan akuntansi aset tetap yang baik dan benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap dengan standar yang berlaku pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah. Perlakuan akuntansi aset tetap yang dimaksud meliputi pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset tetap. Standar yang berlaku yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deSKRIPSI DIGITAL dan metode eksposisi. Metode deSKRIPSI DIGITAL digunakan untuk menggambarkan gambaran umum mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, sedangkan metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan bagaimana perlakuan akuntansi aset tetap. Perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah dapat disimpulkan masih terdapat perlakuan yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
No other version available