TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, antara lain: gambaran umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 tahun 2021, data Bukti Potong PPh Pasal 23 tahun 2021, dan Bukti Penerimaan Elektronik. Dalam rangka memperoleh data tersebut, maka metode pengumpulan data yang dilakukan meliputi metode wawancara dan studi dokumentasi, serta menggunakan metode analisis data berupa analisis kuantitatif dan analisis kualitatif terkait informasi dan data-data Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan perhitungan yang telah diolah kembali, terdapat perbedaan pada pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah. Hasil perhitungan mengakibatkan adanya selisih yang disebabkan adanya kesalahan dalam menetapkan tarif pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai NPWP dan Non NPWP.
No other version available