TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam menghitung tarif PPh Passal 23 belum sesuai dengan peraturan peundang-undangan No. 36 Tahun 2008. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang perhitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, seperti: gambaran umum pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 Tahun 2020, Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2020, Bukti Setoran Pajak berupa SSP atau e-billling dan Bukti Penerimaan Negara. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara pada Bagian Keuangan dan studi dokumentasi. Serta menggunakan metode analisis data berupa analisis kualitatif dan kuantitatif terkait dengan data-data Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kembali, terdapat perbedaan pada pemotongan dan pelaporan pajak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Selisih tersebut berupa selisih kurang bayar yang disebabkan karena adanya transaksi yang belum di masukkan pada SPT Masa.
No other version available