TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dalam menghitung tarif PPh Pasal 23 belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan No 36 Tahun 2008. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, seperti: gambaran umum Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Tahun 2021, surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 Tahun 2021, Bukti Penerimaan Elektronik PPh Pasal 23 Tahun 2021, Bukti Setoran Pajak berupa SSP atau e-billing, dan Bukti Penerimaan Negara. Dalam memperoleh data tersebut, maka metode pengumpulan data yang dilakukan meliputi metode wawancara pada bagian keuangan dan studi dokumentasi, serta menggunakan metode analisis data berupa analisis kuantitatif dan analisi kualitatif terkait dengan data data Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan perhitungan yang telah diolah kembali, terdapat perbedaan pada perhitungan dan pemotongan pajak pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Selisih tersebut disebabkan karena adanya kurang ketelitian dalam menentukan tarif pajak.
No other version available