TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kudus Tahun 2021
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengakui, mengukur, dan menyajikan aset tetap pada laporan keuangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kudus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini diperoleh dari wawancara, studi dokumen, dan studi pustaka. Metode deSKRIPSI DIGITAL digunakan untuk menggambarkan gambaran umum mengenai sejarah, visi dan misi, struktur organisasi, penjelasan tugas pokok jabatan serta metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan tentang perlakuan akuntansi aset tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan aset tetap dicatat ketika aset tetap diterima atau telah diserahkan hak kepemilikkan atau penguasaannya disertai dengan adanya Berita Acara Serah Terima, pengukuran aset tetap sebesar harga perolehan, dan penyajian aset tetap disajikan dalam neraca.
No other version available