TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada Koperasi Konsumen Kopel Bulog Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak, salah satunya badan usaha koperasi atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Tujuan dari Tugas Akhir ini adalah untuk menganalisis perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada Koperasi Konsumen Kopel Bulog Jawa Tengah tahun 2021 menurut koperasi dan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah data sekunder, data kuantitatif, dan data kualitatif. Metode yang digunakan dalam memperoleh data yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah metode deSKRIPSI DIGITAL dan metode eksposisi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 menurut Koperasi Konsumen Kopel Bulog Jawa Tengah sebesar Rp 95.619.957, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 22.009.372, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp 73.610.585. Koperasi Konsumen Kopel Bulog Jawa Tengah telah membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.
No other version available