TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Tugas Akhir ini dilakukan pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Data yang digunakan adalah data primer dan sumber data yang di dapat dari pihak internal dengan teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode deSKRIPSI DIGITAL digunakan untuk menggambarkan gambaran umum instansi, sedangkan metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan perlakuan akuntansi aset tetap. Hasil dari tugas akhir menunjukkan bahwa pengakuan aset tetap didasarkan pada nilai satuan minimum kapitalisasi, pengukuran aset tetap berdasarkan harga perolehan, penyajian aset tetap disajikan dalam laporan keuangan seperti laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan operasional serta pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.
No other version available