TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora
Perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengerjaan Tugas Akhir ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui metode dokumenter dan wawancara. Penulisan Tugas Akhir menggunakan metode deSKRIPSI DIGITAL untuk menggambarkan gambaran umum, visi dan misi, tugas pokok dan fungsi struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora. Metode eksposisi digunakan untuk menjabarkan perlakuan akuntansi aset tetap pada objek penelitian. Perlakuan akuntansi aset tetap berupa pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap. Terdapat beberapa ketidaktepatan berupa pengakuan klasifikasi aset tetap yang tidak sesuai dengan Permendagri No.64 tahun 2013.
No other version available