TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada CV Kalika Intergraha Kota Semarang Tahun 2021
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subyek pajak salah satunya badan usaha perusahaan komanditer atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan CV Kalika Intergraha Tahun 2021 menurut perusahaan dan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deSKRIPSI DIGITAL untuk menjelaskan gambaran umum dari CV Kalika Intergraha dan metode eksposisi untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Badan dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan Badan terutang menurut CV Kalika Intergraha sebesar Rp39.343.874, sedangkan menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008, CV Kalika Intergraba pada tahun 2021 tidak memiliki Pajak Penghasilan Badan yang terutang karena mengalami kerugian. CV Kalika Intergraha telah melaporkan Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 27 April 2021 sesuai dengan batas waktu menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008.
No other version available