TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Penyusunan Tugas Akhir Penulis ini adalah untuk menganalisis kesesuaian perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Teknik Pengumpulan data yang Penulis gunakan yaitu dokumenter dan wawancara. Teknik Penulisan yang digunakan teknik deSKRIPSI DIGITAL untuk menggambarkan gambaran umum KPRI Bhakti Praja dan teknik eksposisi untuk menjelaskan analisis perhitungan perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja provinsi Jawa Tengah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan menurut KPRI Bhakti Praja sebesar Rp 970.640.110 sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 991.493.968 sehingga ada perbedaan sebesar Rp 20.853.858. KPRI Bhakti Praja telah membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan sesuai batas waktu peraturan perpajakan atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
No other version available