TA DIGITAL
Perhitungan Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Tahun 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal (Disdukcapil Kendal) adalah salah satu Instansi yang melakukan belanja barang dan jasa dengan menggunakan dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Kabupaten (APBD Kabupaten). Disdukcapil Kendal melaksanakan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas transaksi belanja barang dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas transaksi belanja jasa. Akan tetapi, pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengetahui nilai pemotongan, pemungutan, dan pelaporan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Disdukcapil Kendal Tahun 2021 serta membandingkan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode komparatif serta metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif dan metode kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 selama tahun 2021 sebesar Rp. 314.551,- (selisih lebih) dan selisih pemotongan PPh Pasal 23 selama tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 359.005,- (selisih kurang).
No other version available