TA DIGITAL
Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada PT Danatrans Service Logistics Semarang
Pajak Penghasilan pasal 23 yaitu Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atas penyelenggaraan kegiatan lain yang selain dipotong oleh PPh pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan (Pph) Pasal 23 atas jasa freight forwarding Pada PT. Danatrans Service Logistics Semarang Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, seperti : gambaran umum pada PT. Danatrans Service Logistics Semarang, Surat (SPT) Masa PPh Pasal 23 Tahun 2021, Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2021, dan Bukti setoran Pajak berupa SSP atau e-billing. Dalam memperoleh data tersebut, penulis menggunakan metode pengumpulan data seperti wawancara pada Bagian Keuangan dan Studi Dokumentasi. Serta menggunakan metode analisis data berupa analisis kualitatif dan kuantitatif terkait dengan data-data Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kembali, terdapat perbedaan pada perhitungan dan pemotongan pajak pada PT. Danatrans Service Logistics Semarang. Selisih tersebut disebabkan karena kurang ketelitian dalam menghitung pencatatan nominal penghasilan bruto pajak penghasilan pasal 23 yang dilakukan oleh PT. Danatrans Service Logistics Semarang.
No other version available