TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap Tahun 2021
Tujuan dari Tugas Akhir ini adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap tahun 2021 menurut koperasi dan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan data kualitatif, data kuantitatif, dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi dokumenter. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deSKRIPSI DIGITAL yang digunakan untuk menjelaskan gambaran umum Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap dan metode eksposisi yang digunakan untuk menjelaskan analisis perhitungan pajak penghasilan badan. Pembahasan dilakukan dengan membandingkan perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa pajak penghasilan badan tahun 2021 menurut Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap sebesar Rp29.586.700. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp16.279.780 sehingga terdapat selisih sebesar Rp14.163.532. Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap telah membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 16 April 2022 sesuai dengan batas waktu dalam undang-undang perpajakan
No other version available