TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan 23 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Tahun 2021
Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung adalah instansi pemerintah di bawah pemerintah Kabupaten Temanggung yang menggunakan dana APBD dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung ditunjuk untuk melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dalam kegiatan operasionalnya. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang perhitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung pada tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, seperti: profil umum Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Tahun 2021, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 dan Pasal 23 Tahun 2021, Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23 Tahun 2021, Bukti Setoran Pajak berupa kode billling dan Bukti Penerimaan Negara. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Metode penyajian berupa metode eksposisi dan metode deskriptif untuk menyajikan data kuantitatif dan kualitatif terkait dengan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kembali, terdapat ketidaksesuaian pada perhitungan dan pemotongan pajak pada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Ketidaksesuaian tersebut adalah ketidaksesuaian penetapan Dasar Pengenaan Pajak, ketidaksesuaian perhitungan pajak, dan ketidaksesuaian dengan peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan selisih PPh lebih pasal 22 sebesar Rp. 891.110 dan selisih lebih PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.141.
No other version available