TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2021
Aset tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau kepentingan umum. Dalam perlakuannya, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan aset tetap pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian perlakuan aset tetap yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Data yang digunakan antara lain data kuantitatif, data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi pustaka. Penulisan tugas akhir menggunakan metode deSKRIPSI DIGITAL dan eksposisi. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dalam mengelola aset tetap telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun dalam praktiknya terdapat perbedaan dalam perhitungan beban penyusutan dan nilai buku aset tetap antara Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
No other version available