TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada CV RMC Monocoat Indonesia Kota Semarang Tahun 2021
Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh CV RMC Monocoat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah wawancara kepada bagian administrasi dan keuangan untuk mengetahui informasi perpajakan dari CV RMC Monocoat Indonesia, serta gambaran umum perusahaan dan dokumenter untuk mendapatkan data yang ada serta studi pustaka. Kemudian data yang didapat ialah data kuantitatif, kualitatif, primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode deSKRIPSI DIGITAL untuk menjelaskan gambaran umum CV RMC Monocoat Indonesia dan metode eksposisi untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Badan. Hasil dari pembahasan diketahui bahwa Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 menurut CV RMC Monocoat Indonesia sebesar Rp28.528.966,00 dan menurut Undang-Undang Perpajakan sebesar Rp71.970.842,00,00. Perbedaan tersebut dikarenakan CV RMC Monocoat Indonesia belum melakukan koreksi fiskal dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
No other version available