TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mempunyai misi yang salah satunya yaitu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kearsipan dan perpustakaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka instansi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya membutuhkan sumber daya manusia dan aset tetap sebagai faktor penunjang pelaksanaan mobilitas. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Metode penulisan yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deSKRIPSI DIGITAL dan metode eksposisi. Metode deSKRIPSI DIGITAL digunakan untuk memberikan gambaran umum mengenai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan perlakuan akuntansi aset tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Ketidaksesuaian tersebut terdapat pada penafsiran umur masa manfaat aset tetap yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Perbedaan perhitungan penyusutan mengakibatkan adanya selisih akumulasi penyusutan sebesar Rp204.916.498,60 dan akan berpengaruh pada penyajian di Neraca.
No other version available