TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada PT Trikarya Cipta Sejahtera Bekasi Tahun 2021
Pajak Penghasilan merupakan kontribusi paling besar dalam penerimaan pajak negara pada APBN Tahun 2021. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh PT Trikarya Cipta Sejahtera Bekasi dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta untuk membandingkan hasil perhitungan Pajak Penghasilan Badan tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah metode dokumenter untuk mendapatkan data yang sesuangguhnya, metode wawancara kepada bagian keuangan untuk mengetahui informasi perpajakan serta studi Pustaka. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deSKRIPSI DIGITAL untuk menjelaskan gambaran umum dari PT Trikarya Cipta Sejahtera Bekasi dan metode eksposisi untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Badan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil pembahasan menunjukan beban Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 menurut PT Trikarya Cipta Sejahtera Bekasi sebesar Rp27.660.036,83 dan pajak kurang bayar sejumlah Rp886.081,83. Sedangkan besarnya beban Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu Rp27.957.271,26 dan pajak kurang bayar sejumlah Rp1.183.316,26. Perbedaan ini disebabkan karena perusahaan tidak melakukan koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta belum menerapkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan telah dilakukan sesuai batas waktu menurut ketentuan perpajakan.
No other version available