SKRIPSI DIGITAL
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa Pada Pemerintah Desa Gebanganom Wetan Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kebupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa. Jumlah dana yang cukup besar menuntut pemaksimalan pengelolaan oleh pemerintah desa, salah satunya dengan konsep good governance. Pemerintah dapat meminimalisir adanya penyimpangan serta celah untuk melakukan kecurangan dalam pengelolaan dana desa ketika diterapkannya prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan/fairness dalam pelaksanaan pemerintahan yang mencapai Good Corporate Governance atau tata kelola pemerintah yang baik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan dana desa pada Pemerintah Desa Gebanganom Wetan. Penelitian ini dilakukan di Desa Gebanganom Wetan Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal. Informan yang terpilih yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha Umum dan Perencanaan, dan Kaur Keuangan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Prinsip good corporate governance sudah diterapkan dengan optimal yaitu prinsip akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan keadilan. Sedangkan prinsip transparansi sudah diterapkan tetapi belum optimal.
No other version available