TA DIGITAL
Optimalisasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di PT PLN (Persero) ULP Ungaran Guna Meningkatkan Saving kWh
Dalam kondisi yang serba modern ini, hampir seluruh kegiatan manusia membutuhkan listrik. Untuk bisa memanfaatkan listrik yang tersedia, manusia memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yaitu memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya. Namun, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, pelaksanaan P2TL sangat diperlukan dan diharapkan mampu menaikkan jumlah saving kWh. Setelah dilaksanakan P2TL, jumlah pelanggaran yang terjadi pada Bulan Januari sebanyak 46 pelanggaran, Bulan Februari sebanyak 47 pelanggaran, sedangkan Bulan Maret sebanyak 41 pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdiri dari golongan Pelanggaran P1, P2, P3, dan P4 serta Kelainan K2. Saving kWh yang dapat terkumpul pada tiap bulannya adalah 135.801,9 kWh, 166.540,9 kWh, dan 129.003,5 kWh. Sedangkan Tagihan Susulan setiap bulannya sebesar Rp 171.648.022, Rp 218.986.724, dan Rp 145.859.426. Selisih pelanggaran yang didapatkan ketika pelaksanaan P2TL didampingi oleh aparat negara dengan tidak didampingi adalah 8 pelanggaran dengan selisih perolehan saving kWh sebanyak 16.769,45 kWh dan selisih Tagihan Susulan yang terkumpul sebesar Rp 42.229.893. Oleh karena itu, pelaksanaan P2TL akan lebih optimal apabila didampingi oleh aparat negara.
No other version available