SKRIPSI DIGITAL
Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Tingkat Bagi Hasil, dan Non Performing Financing (NPF) Terhadap Pembiayaan Mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2018-2022 = Analysis of the Effect of Third Party Funds (DPK), Capital Adequacy Ratio (CAR), Profit Sharing Rate, and Non Performing Financing (NPF) on Mudharabah Financing at Islamic Commercial Banks in Indonesia for the 2018-2022
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis signifikansi Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Tingkat Bagi Hasil, dan Non Performing Financing (NPF) terhadap Pembiayaan Mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2018-2022 baik secara simultan maupun parsial.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah di Indonesia sebanyak 12 (dua belas) bank, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah 5 (lima) Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2018-2022 yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis regresi linier berganda, sedangkan teknik analisis menggunakan uji signifikansi simultan (F), koefisien determinasi (R²), dan uji signifikansi parsial (uji t) yang diolah dengan menggunakan program SPSS 26.00.
Hasil pembuktian hipotesis dan pembahasan menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Tingkat Bagi Hasil, dan Non Performing Financing (NPF) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan Mudharabah. Selanjutnya Dana Pihak Ketiga (DPK) secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pembiayaan Mudharabah, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara parsial berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap Pembiayaan Mudharabah, Tingkat Bagi Hasil secara parsial berpengaruh negatif tetapi signifikan terhadap Pembiayaan Mudharabah, serta Non Performing Financing (NPF) secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pembiayaan Mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2018-2022.
Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Dana Pihak Ketiga (DPK), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Tingkat Bagi Hasil, dan Non Performing Financing (NPF).
No other version available