TA DIGITAL
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018-2022 = "Analysis of the Effectiveness and Contribution of Restaurant Taxes to Regional Taxes in Rembang Regency in 2018-2022"
Hawa Rahardi, “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018-2022”, Tugas Akhir DIII Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Drs. Muhammad Asrori, M.Si. dan Drs. Suko Raharjo, M.Hum., Agustus 2023, 48 Halaman.
Tingkat pencapaian penerimaan pajak restoran di Kabupaten Rembang berubah setiap tahunnya. Perubahan ini dapat digunakan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak restoran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas pencapaian penerimaan pajak restoran dan besar kontribusinya atas pajak daerah di Kabupaten Rembang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumenter. Penelitian ini menggunakan metode penulisan deskripsi mengenai gambaran umum objek penelitian yaitu BPPKAD Kabupaten Rembang dan eksposisi yang menjelaskan hasil analisis efektivitas dan kontribusi pajak restoran Kabupaten Rembang dengan menggunakan Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Rembang tahun 2018-2022. Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat efektivitas penerimaan pajak restoran dari tahun 2018-2022 memiliki rata-rata sebesar 123,52% yang termasuk dalam kriteria sangat efektif. Namun, pada tahun 2021 tingkat efektivitasnya hanya sebesar 77,28% dan termasuk dalam kriteria kurang efektif. Sedangkan untuk tingkat kontribusi pajak restoran atas pajak daerah pada tahun 2018-2022 memiliki rata-rata sebesar 3,68% yang masuk dalam kriteria sangat kurang.
Kata Kunci: Efektivitas, Kontribusi, Pajak Restoran, Pajak Daerah
No other version available