TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang Tahun 2022 = -
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang telah melakukan
kewajiban perhitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan
Orang Pribadi. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini antara lain data
kualitatif, data kuantitatif, dan data sekunder. Metode pengumpulan data
menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan penulisan
Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif dan metode eksposisi. Hasil
pembahasan dalam Tugas Akhir ini adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang telah melakukan
kewajiban perhitungan dan pembayaran, namun belum melakukan pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 serta masih terdapat perbedaan jumlah pajak
terutang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga
mengakibatkan selisih kurang bayar sebesar Rp 24.339.951,00
No other version available