TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Calculation of Income Tax Article 21 Permanent Employees at Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah in 2022
Ima Laelatul Mukfidah, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Badan
Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Jurusan Akuntansi Politeknik
Negeri Semarang, di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA. dan Dra. Retno
Winarti Handayani, M.M., Agustus 2023, 82 halaman.
Penyusunan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah bagi pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Data yang digunakan pada penelitian Tugas Akhir ini adalah data sekunder
yang diperoleh dengan metode studi pustaka, metode wawancara, dan metode
dokumenter sehingga dapat diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak
Penghasilan Pasal 21 pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. Metode
penulisan yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini yaitu metode
deskripsi dan metode eksposisi. Hasil akhir dalam Tugas Akhir ini adalah Badan
Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetapnya, namun Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong dan dilaporkan belum sepenuhnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dikarenakan terdapat
kesalahan dalam menghitung gaji pokok yang akan berdampak pada tunjangan
suami/istri, tunjangan anak, biaya jabatan, dan iuran pensiun; kesalahan dalam
menghitung tunjangan struktural; tunjangan beras; PTKP karyawati kawin; dan
keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 sehingga terjadi kurang potong sebesar Rp.10.658.377.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan
Pajak, PTKP
No other version available