TA DIGITAL
PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2002 = ACCOUNTING TREATMENT OF FIXED ASSET AT THE REGIONAL FINANCIAL AND ASSET MANAGEMENT AGENCY OF KENDAL REGENCY IN 2022
Lina Ulin Nuha, “Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Ibu Marliyati, S.E., M.Si., Akt. dan Bapak Moh. Haris, S.E., M.Si. Agustus 2023, 129 halaman.
Aset tetap menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Perlakuan aset tetap merupakan suatu hal yang krusial karena memiliki pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan metode eksposisi. Metode deskripsi digunakan untuk memberikan gambaran umum mengenai instansi, sedangkan metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan perlakuan aset tetap. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Tetap Daerah Kabupaten Kendal dalam perlakuan aset tetapnya sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, namun dari hasil penelitian juga ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam penafsiran umur ekonomis aset tetap dan perhitungan penyusutan.
Kata kunci : Aset tetap, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Perlakuan.
No other version available