TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal Tahun 2022 = Calculation of Article 21 Income Tax (PPh) for Permanent Employees at the Youth, Sports and Tourism Office of Kendal Regency in 2022
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal sebagai
pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 terhadap pegawai tetap namun belum sepenuhnya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk
mengetahui perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten
Kendal yang sesuai dengan ketentuan. Data yang digunakan dalam penelitian ini
berupa data sekunder, antara lain: daftar gaji, SPT 1721-A2, gambaran umum
instansi,visi dan misi, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi di Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. Dalam rangka memperoleh data
tersebut, maka metode pengumpulan data yang dilakukan meliputi metode
wawancara, studi pustaka, sedangkan metode penulisan menggunakan metode
diskripsi dan eksposisi. Tahapan dalam penelitian ini dilakukan dengan
menghitung kembali dan menganalisa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas penghasilan pegawai tetap pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Kendal. Hasil penelitian adalah Dinas Kepemudaan,
Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal telah menghitung, memotong, tetapi
tidak melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, serta masih terdapat kesalahan
yang menimbulkan selisih kurang bayar sebesar Rp 21.049.852.
No other version available