TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal Tahun 2022 = The Calculation of Income Tax Article 21 for Permanent Employees at the Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal in 2022
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal telah melakukan perhitungan, pembayaran dan
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetapnya namun belum sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor :
PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui perhitungan,
penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan
Pangan Kabupaten Kendal dan yang sesuai dengan ketentuan. Pengumpulan data menggunakan
metode wawancara, dokumenter dan studi pustaka. Sementara penulisan menggunakan metode
deskripsi dan eksposisi. Setelah dilakukan perhitungan ulang terdapat perbedaan perhitungan
antara Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 yang menyebabkan lebih bayar sebesar Rp7.294.043 yang disebabkan karena pencatatan
status, Penghasilan Tidak Kena Pajak, perhitungan gaji pokok, tunjangan-tunjangan, penghasilan
neto disetahunkan, dan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang. Serta terdapat
keterlambatan pelaporan selama setahun penuh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 242/PMK.03/2014.
No other version available