TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama Kabupaten Semarang Tahun 2022 = Calculation of Income Tax Article 21 for Civil Servant at the Ministry of Religion Semarang Regency in 2022
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama Kabupaten Semarang Tahun 2022 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan. Metodelogi yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, serta menggunakan metode analisis data berupa analisis data kuantitatif dan analisis data kualitatif. Metode penulisan yang digunakan adalah deskripsi dan eksposisi. Berdasarkan dari pembahasan dalam Tugas Akhir ini Kementerian Agama Kabupaten Semarang telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2022, namun belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021. Hasil perhitungan Kementerian Agama Kabupaten Semarang tahun 2022 jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terdapat selisih kurang bayar sebesar sebesar Rp26.829.993. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 Kementerian Agama Kabupaten Semarang telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, namun untuk pelaporan tidak dilakukan pelaporan SPT Masa hanya pelaporan SPT Tahunan.
No other version available