TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Calculation, Witholding, and Reporting Income Tax Article 23 In Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah In 2022
Sekar Kinasih, 2023. “Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022”. Tugas Akhir DIII
Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si,
Akt, CA. dan Lilis Mardiana Anugrahwati, S.H., M.Kn., Agustus 2023, 90 halaman.
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang perhitungan, pemotongan, dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Data yang digunakan dalam penelitian ini
berupa data sekunder, antara lain: gambaran umum Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 tahun 2022, data Bukti Potong PPh Pasal
23 tahun 22, dan Bukti Penerimaan Elektronik. Dalam rangka memperoleh data
tersebut, maka metode pengumpulan data yang dilakukan meliputi metode
wawancara dan studi dokumentasi, serta menggunakan metode analisis data berupa
analisis kuantitatif dan analisis kualitatif terkait informasi dan data-data Pajak
Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan perhitungan yang telah diolah Kembali, terdapat
perbedaan pada pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Hasil perhitungan
mengakibatkan adanya selisih sebesar Rp 3.591.932,-, dikarenakan kesalahan
perhitungan dan kesalahan dalam menetapkan tarif pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai NPWP dan Non NPWP.
No other version available