TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Koperasi Samitra Kota Semarang Tahun 2022 = Calculation of Corporate Income Tax at the Samitra Cooperative of Semarang City in 2022
ABSTRAK
Nur Romli, “Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Koperasi Samitra Kota Semarang Tahun 2022”, Tugas Akhir DIII Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E, M.Si., Akt., C.A. dan Sumanto, S.H., M.H., Agustus 2023, 75 halaman.
Koperasi Samitra Kota Semarang merupakan Wajib Pajak yang berkewajiban menghitung, membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan dari kegiatan usahanya. Perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan Koperasi Samitra Kota Semarang tahun 2022 dan menganalisis kesesuaian perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan Koperasi Samitra Kota Semarang tahun 2022 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah wawancara kepada pimpinan untuk mengetahui informasi perpajakan dari Koperasi Samitra Kota Semarang, gambaran umum perusahaan dan studi dokumentasi untuk mendapatkan data yang diperlukan. Data yang didapat adalah data kualitatif, kuantitatif dan sekunder. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi untuk menjelaskan gambaran umum Koperasi Samitra Kota Semarang dan metode eksposisi untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Badan. Hasil pembahasan diketahui bahwa Pajak Penghasilan Badan tahun 2022 menurut Koperasi Samitra Kota Semarang sebesar Rp95.709.130,00 dan menurut Undang-Undang Perpajakan sebesar Rp81.639.106,00. Adanya perbedaan tersebut dikarenakan Koperasi Samitra Kota Semarang belum sepenuhnya sesuai dalam melakukan koreksi fiskal dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, Koreksi Fiskal, Koperasi Samitra Kota Semarang
ABSTRACT
Nur Romli, "Calculation of Corporate Income Tax at the Samitra Cooperative of Semarang City in 2022", Final Project DIII Accounting Department of Semarang State Polytechnic, under the guidance of Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., C.A. and Sumanto, S.H., M.H., August 2023 , 75 pages.
Samitra Cooperative of Semarang City is a tax payer who is obliged to calculate, pay and report Corporate Income Tax on income from business activities. The calculation, payment and reporting of Corporate Income Tax that is carried out must of course be in accordance with the applicable tax regulations. The purpose of writing this Final Project is to calculate Corporate Income Tax of Samitra Cooperative of Semarang City in 2022 and analyze the suitability of calculation, payment and reporting of Corporate Income Tax of Samitra Cooperative of Semarang City in 2022 with Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax and Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. The method used for data collection was interviews with leaders to find out tax information from the Samitra Cooperative of Semarang City, an overview of the company and documentaries to obtain the necessary data. The data obtained are qualitative, quantitative and secondary data. The writing method used is the description method to explain the general description of the Samitra Cooperative of Semarang City and the exposition method to analyze the calculation of Corporate Income Tax. The results of the discussion show that the 2022 Corporate Income Tax according to the Samitra Cooperative of Semarang City is IDR95,709,130.00 and according to the Tax Law it is IDR81,639,106.00. This difference is due to the Samitra Cooperative of Semarang City not being fully compliant in making fiscal corrections in calculating Corporate Income Tax in accordance with Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax which is enhanced by Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations.
Keywords: Corporate Income Tax, Fiscal Correction, Samitra Cooperative of Semarang City
No other version available