TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Tahun 2022 = Calculation of Income Tax Article 21 for Permanent Employees in the Regional Financial and Asset Management Revenue Agency (BPPKAD) of Blora Regency in 2022
Lisa Kusumawardani, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Ibu Resi Yudhaningsih, S.E, M.Si, Akt., CA dan Ibu Lilis Mardiana Anugrahwati, S.H, M.Kn., Juli 2023, 109 halaman.
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Tahun 2022 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode wawancara, dokumentasi dan studi pustaka sehingga didapatkan data kuantitatif, data kualitatif dan data sekunder. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan metode eksposisi. Hasil pembahasan dalam Tugas Akhir ini adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora (BPPKAD) telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 21, namun belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Hasil perhitungan menurut Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora sebesar Rp 122.413.700 sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebesar Rp 167.935.716 sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp 45.522.016. Terkait pelaporan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora tidak melaporkan SPTnya.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan Pajak, Pegawai Tetap
No other version available