TA DIGITAL
Perhitungan Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018-2022 = Calculation of the Effectiveness and Contribution of Restaurant Tax to Local Tax Revenue in of Semarang Regency in 2018-2022
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran merupakan salah satu pajak yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan Pajak Daerah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tingkat efektivitas, kontribusi, serta hubungan antara Pajak Restoran dengan pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018-2022. Data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh dengan metode wawancara dan metode dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan metode eksposisi. Perhitungan data menggunakan metode analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Berdasarkan hasil perhitungan dapat diketahui bahwa tingkat efektivitas Pajak Restoran memiliki rata-rata tingkat efektivitas sebesar 108.25% dengan kriteria sangat efektif, sedangkan kontribusi Pajak Restoran terhadap pendapatan Pajak Daerah dengan kriteria sangat kurang dengan rata-rata sebesar 6.53%.
Tidak tersedia versi lain