TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Pendapatan Retribusi Daerah Pada Penyajian Laporan Keuangan BPKAD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Accounting Treatment of Regional Retribution Revenue in the Presentation of the Financial Statements BPKAD of Central Java Province in 2022
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu instansi pemerintah yang menerima pendapatan retribusi daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perlakuan akuntansi atas pendapatan retribusi daerah pada tahun 2022. Tujuan Tugas Akhir ini adalah mengakui, mengukur, menyajikan pendapatan retribusi daerah pada BPKAD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah data sekunder, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Register STS Tahun 2022. Pengumpulan data diperoleh dari wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Metode penulisan data yang digunakan adalah deskripsi dan eksposisi. Hasil dari penyusunan Tugas Akhir ini adalah pengakuan, pengukuran, dan penyajian pendapatan retribusi daerah pada BPKAD Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
No other version available