TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan,dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Perhitungan, Pemotongan,dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Raizy Permana Aji, “Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Dr. Jusmi Amid, S.E., M.Si, Akt., dan Novitasari Eviyanti, S.E., M.Acc., Juli 2023, 62 halaman.
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, seperti: gambaran umum pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 Tahun 2023. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2022, Bukti Setoran Pajak berupa SSP atau e-billing dan Bukti Penerimaan Negara. Dalam memperoleh data tersebut, penulis menggunakan metode pengumpulan data seperti wawancara pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Serta menggunakan metode analisis data berupa analisis kualitatif dan kuantitatif terkait dengan data-data Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kembali, terdapat perbedaan pada perhitungan dan pemotongan pajak pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Selisih tersebut disebabkan karena adanya kesalahan dalam perhitungan dan penentuan tarif pajak.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 23, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008, Dasar Pengenaan Pajak.
No other version available