TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Calculation of Corporate Income Tax at KPRI Bhakti Praja Central Java Province in 2022
Zulfa Fathimah Zahra, “Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri
Semarang dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA dan Lilis Mardiana
Anugrahwati, S.H., M.Kn., Agustus 2023, 65 halaman.
Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui kesesuaian
perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI
Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode
deskripsi untuk menjelaskan gambaran umum KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa
Tengah dan metode eksposisi untuk menjelaskan analisis perhitungan Pajak
Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah dengan
Peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan Badan menurut KPRI
Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.096.882.849,41 sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 1.058.654.859,00,
sehingga ada perbedaan sebesar Rp 38.227.141,00. KPRI Bhakti Praja Provinsi
Jawa Tengah telah melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan
Badan pada 16 Maret 2023 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam
peraturan perpajakan.
Kata kunci : Pajak Penghasilan Badan, Koperasi
No other version available