TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Distrik Navigasi Kelas II Semarang Tahun 2022 = Calculation of Income Tax Article (ITA) 21 for Permanent Employees at Class II Semarang Navigation District in 2022
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan oleh orang pribadi subjek pajak yang telah memiliki penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Penentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 harus sesuai dengan UU yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis apakah perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap yang dilakukan Distrik Navigasi Kelas II Semarang tahun 2022 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diharmonisasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, antara lain: gambaran umum instansi, Formulir SPT 1721-A2, Surat Setoran Pajak, dan Bukti Penerimaan Elektronik. Metode pengumpulan data yang dilakukan meliputi metode wawancara dan studi dokumenter, sedangkan metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Hasil penelitian adalah Distrik Navigasi Kelas II Semarang telah melakukan kewajiban perhitungan, pembayaran, dan pelaporan serta masih terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut UU sehingga mengakibatkan selisih kurang bayar sebesar Rp 12.008.250.
No other version available