TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan 23 pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal Tahun 2022 = Calculation, Deposit and Reporting of Income Tax (PPh) Articles 22 and 23 at the Central Bureau of Statistics of Kendal Regency in 2022
Muzarofah, “Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan 23 pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal Tahun 2022”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA. dan Zulaika Putri Rokhimah, S.E., M.Si., Ak., Agustus 2023, 103 halaman.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal adalah salah satu instansi yang melakukan belanja barang dan jasa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal melaksanakan pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Kendal Tahun 2022 serta mengetahui kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder seperti profil umum Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal Tahun 2023, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 Tahun 2022 dan Bukti Penerimaan Negara Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 Tahun 2022. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dan eksposisi. Pelaksanaan kewajiban perpajakan BPS Kabupaten Kendal masih belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan terdapat ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam penggolongan objek pajak yang dipungut atau dipotong, penentuan Dasar Pengenaan Pajak, perhitungan nominal Pajak Penghasilan yang dipungut atau dipotong dan waktu penyetoran pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih lebih bayar pada PPh Pasal 22 sebesar Rp 475.818 dan selisih lebih bayar pada PPh Pasal 23 sebesar Rp 27.392.
Kata Kunci: Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23
No other version available