TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Dinas Pertanian Kota Semarang = Income Tax Article 21 Calculation for Permanent Employees at Dinas Pertanian Kota Semarang in 2022
Dinas Pertanian Kota Semarang telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetapnya, namun hal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang sebagian telah diharmonisasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan dari penelitian ini merupakan untuk menghitung kembali dan menganalisis kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah menggunakan metode wawancara dan metode dokumenter, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan metode eksposisi. Hasil dari penyusunan Tugas Akhir ini, setelah dilakukan perhitungan kembali terdapat perbedaan perhitungan antara Dinas Pertanian Kota Semarang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang sebagian telah diharmonisasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp9.327.100 lebih potong. Hal tersebut disebabkan karena kesalahan dalam penentuan status, PTKP, gaji pokok,tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan lain-lain, biaya jabatan, dan iuran pensiun. Selain itu, Dinas Pertanian Kota Semarang terlambat dalam hal pelaporan SPT Masa selama 3 (tiga) bulan.
No other version available